Latest News

Mahrom (Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi)


حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهتُكُمْ وَ بَنتُكُمْ وَ اَخَوتُكُمْ وَ عَمّتُكُمْ وَ خلتُكُمْ وَ بَنتُ اْلاَخِ وَ بَنتُ اْلاُخْتِ وَ اُمَّهتُكُمُ الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوتُكُمْ مّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهتُ نِسَآئِكُمْ وَ رَبَآئِبُكُمُ الّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنْ نّسَآئِكُمُ الّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلآَئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ وَ اَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلاُخْتَيْنِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. النساء:23
 

Diharamkan atas kau (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepesusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); belum dewasa istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kau campuri, tetapi bila kau belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, [QS. An-Nisaa’ : 23]
 

Berdasar ayat di atas, sanggup dipahami bahwa perempuan yang haram dinikahi itu ada dua macam, yaitu :
1.  Wanita yang selamanya haram dinikahi, dan
2.  Wanita yang untuk sementara haram dinikahi.
 

Adapun perempuan yang selamanya haram dinikahi, ada 3 macam :
 

1. haram dinikahi lantaran ada kekerabatan nasab,
2. haram dinikahi karna  ada kekerabatan susuan,
3. haram dinikahi lantaran ada kekerabatan mushoharoh (perkawinan).
 

A. Wanita yang haram dinikahi lantaran ada kekerabatan nasab ialah sebagai berikut :
 

1.  Ibu. Yang dimaksud ialah perempuan yang melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2.  Anak perempuan. Yang dimaksud ialah perempuan yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak pria maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3.  Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4.  ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5.  Khoolah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6.  Anak perempuan dari saudara pria (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7.  Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.

B. Wanita yang haram dinikahi lantaran ada kekerabatan susuan
 


وَ اُمَّهتُكُمُ الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوتُكُمْ مّنَ الرَّضَاعَةِ. النساء:23
 

(Diharamkan atas kamu) ibu-ibumu yang menyusui kau dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]

Dan sabda Rasulullah SAW :


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِى رَسُوْلُ اللهِ ص: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ. مسلم 2: 1068
 

Dari 'Aisyah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepadaku, "Haramnya alasannya ialah susuan ialah sebagaimana haramnya alasannya ialah kelahiran (nasab)". [HR. Muslim jz 2, hal. 1068]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُرِيْدَ عَلَى اِبْنَةِ حَمْزَةَ، فَقَالَ: اِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِى، اِنَّهَا اِبْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ. وَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. مسلم 2: 1071
 

Dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka dia SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, lantaran dia ialah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan haram alasannya ialah susuan itu sebagaimana haram alasannya ialah nasab (keturunan)”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1071]

عَنْ عَلِىّ قَالَ، قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا لَكَ تَنَوَّقُ فِى قُرَيْشٍ وَ تَدَعُنَا، فَقَالَ: وَ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ. قُلْتُ: نَعَمْ، بِنْتُ حَمْزَةَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِى اِنَّهَا ابْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ. مسلم 2: 1071
 

Dari 'Ali, dia berkata : Saya pernah bertanya, "Ya Rasulullah, mengapa engkau sangat mengutamakan wanita-wanita Quraisy dan meninggalkan wanita-wanita kita ?". Beliau balik bertanya, "Adakah perempuan dari kalian yang pantas bagiku ?". 'Ali menjawab, "Ya, yaitu putrinya Hamzah". Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, lantaran ia ialah putri saudaraku sepesusuan".  [HR. Muslim juz 2, hal. 1071]

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا اَخْبَرَتْهُ اَنَّ عَمَّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى اَفْلَحَ اِسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا، فَحَجَبَتْهُ. فَاَخْبَرَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَقَالَ لَهَا: لاَ تَحْجِبِى مِنْهُ، فَاِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. مسلم 2: 1071
 

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah sesungguhnya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang berjulukan Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka dia bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, lantaran haram alasannya ialah susuan itu sebagaimana haram alasannya ialah nasab”.
 [HR. Muslim juz 2, hal. 1071]

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا اَخْبَرَتْهُ اَنَّ اَفْلَحَ اَخَا اَبِى الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ اَنْ اُنْزِلَ الْحِجَابُ، قَالَتْ فَاَبَيْتُ اَنْ آذَنَ لَهُ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص اَخْبَرْتُهُ بِالَّذِى صَنَعْتُ، فَاَمَرَنِى اَنْ اذَنَ لَهُ عَلَىَّ. مسلم 2: 1069
 

Dari 'Urwah bin Zubair, dari 'Aisyah, bahwa ia telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa Aflah, yaitu saudara Abul Qu'ais, tiba kepada 'Aisyah meminta izin untuk menemuinya, sedangkan dia ialah pamannya dari kekerabatan susuan, kejadian itu terjadi sesudah turunnya ayat perihal hijab. 'Aisyah berkata : Saya tidak mengizinkan dia masuk. Tatkala Rasulullah SAW datang, saya beritahukan kepada dia mengenai apa yang saya perbuat, maka dia menyuruhku supaya saya mengizinkannya masuk menemuiku. [HR. Muslim juz 2, hal. 1069]

عَنْ عُرْوَةَ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهُ اَنَّهُ جَاءَ اَفْلَحُ اَخُو اَبِى الْقُعَيْسِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَ مَا نَزَلَ الْحِجَابُ، وَكَانَ اَبُو الْقُعَيْسِ اَبَا عَائِشَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، قَالَتْ عَائِشَةُ، فَقُلْتُ: وَ اللهِ، لاَ اذَنُ لاَفْلَحَ حَتَّى اَسْتَأْذِنَ رَسُوْلَ اللهِ ص فَاِنَّ اَبَا الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ اَرْضَعَنِى وَ لكِنْ اَرْضَعَتْنِى امْرَأَتُهُ، قَالَتْ عَائِشَةُ: فَلَمَّا دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ ص قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ اَفْلَحَ اَخَا اَبِى الْقُعَيْسِ جَاءَنِى يَسْتَأْذِنُ عَلَىَّ فَكَرِهْتُ اَنْ اذَنَ لَهُ حَتَّى اَسْتَأْذِنَكَ، قَالَتْ، فَقَالَ النَّبِىُّ ص: ائْذَنِى لَهُ. قَالَ عُرْوَةُ فَبِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُوْلُ حَرّمُوْا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا تُحَرّمُوْنَ مِنَ النَّسَبِ. مسلم 2: 1069
 

Dari 'Urwah, sesungguhnya 'Aisyah telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa Aflah, saudara Abul Qu'ais tiba meminta izin untuk menemuinya, kejadian itu terjadi sesudah turunnya ayat hijab, Abul Qu'ais ialah bapak susu 'Aisyah, 'Aisyah berkata : Saya berkata, "Demi Allah, saya tidak akan mengizinkan Aflah masuk menemuiku sehingga saya meminta izin Rasulullah SAW terlebih dahulu, lantaran bukan Abul Qu'ais yang menyusuiku, tetapi istrinya yang menyusuiku". 'Aisyah berkata : Setelah Rasulullah SAW datang, saya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah, yaitu saudaranya Abul Qu'ais tiba minta izin untuk menemuiku, kemudian saya tidak mau mengizinkannya sebelum saya minta izin kepadamu". 'Aisyah berkata : Maka Nabi SAW bersabda, "Izinkanlah dia masuk". 'Urwah berkata ; Oleh lantaran itu Aisyah berkata, "Jadikanlah mahram dari alasannya ialah susuan sebagaimana kalian menimbulkan mahram dari alasannya ialah nasab (keturunan)". 
[HR. Muslim juz 2, hal. 1069]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَ عَمّى مِنَ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَىَّ فَاَبَيْتُ اَنْ اذَنَ لَهُ حَتَّى اَسْتَأْمِرَ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَلَمَّا جَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص قُلْتُ: اِنَّ عَمّى مِنَ الرَّضَاعَةِ اسْتَأْذَنَ عَلَىَّ فَاَبَيْتُ اَنْ اذَنَ لَهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ عَمُّكِ. قُلْتُ: اِنَّمَا اَرْضَعَتْنِى الْمَرْأَةُ وَ لَمْ يُرْضِعْنِى الرَّجُلُ. قَالَ: اِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ. مسلم 2: 1070
 

Dari 'Aisyah, ia berkata : Pamanku susu tiba meminta izin untuk menemuiku, kemudian saya tidak mau mengizinkan dia sebelum saya minta ijin kepada Rasulullah SAW. Ketika Rasulullah SAW datang, saya berkata, "Sesungguhnya pamanku susu meminta izin untuk menemuiku, namun saya tidak mengizinkannya". Maka Rasulullah SAW bersabda, "Biarkanlah pamanmu masuk menemuimu". Saya berkata, "Sesungguhnya yang menyusuiku ialah seorang perempuan bukan seorang laki-laki". Beliau bersabda, "Sesungguhnya dia ialah pamanmu, biarkanlah dia masuk menemuimu".  [HR. Muslim juz 2, hal. 1070]
 

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, sanggup dipahami bahwa perempuan yang haram untuk dinikahi lantaran kekerabatan susuan itu ialah sabagai berikut :

1.  Ibu susu, yakni ibu yang menyusuinya. Maksudnya ialah perempuan yang pernah menyusui pria tersebut, sedangkan ia bukan perempuan yang melahirkannya.
2.  Nenek susu, yakni ibu dari perempuan yang pernah menyusuinya atau ibu dari suami perempuan yang pernah menyusuinya.
3.  Anak susu, yakni perempuan yang pernah disusui istrinya. Termasuk juga anak perempuan dari anak susu tersebut.
4.  Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari perempuan yang menyusuinya atau saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusuinya.
5. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
 

C. Wanita yang haram dinikahi lantaran ada kekerabatan mushoharoh (perkawinan)
 


وَ اُمَّهتُ نِسَآئِكُمْ وَ رَبَآئِبُكُمُ الّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنْ نّسَآئِكُمُ الّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلآَئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ. النساء:23
 

Ibu-ibu istrimu (mertua), belum dewasa istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kau campuri, tetapi bila kau belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]

وَ لاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ ابَآؤُكُمْ مّنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّ مَقْتًا، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. النساء:22
 

Dan janganlah kau kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [QS. An-Nisaa’ : 22]

Dari dalil-dalil di atas sanggup dipahami bahwa perempuan yang haram dinikahi lantaran kekerabatan mushoharoh ialah sebagai berikut :
1.  Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
2.  Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi kekerabatan kelamin antara ayah tiri dengan ibu dari anak tiri tersebut.
3.  Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
4.  Ibu tiri, yakni bekas istri ayah, (untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada kekerabatan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).

0 Response to "Mahrom (Wanita-Wanita Yang Haram Dinikahi)"

Total Pageviews